Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendy mengkritik masih ada pihak dari pemerintah yang memanfaatkan media abal-abal jadi corong informasi.

Kritik itu disampaikan dalam Kegiatan Edukasi dan Literasi Keamanan Informasi Sektor Media, yang diselenggarakan BSSN secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Ia menyebut, saat ini di Indonesia ada 47 ribu media, termasuk abal-abal. Sekitar tiga ribuan telah terverifikasi.

“Yang gila itu media abal-abal, sehingga merusak citra media menyeluruh. Masalah lain, pemerintah kadang-kadang setelah membuat UU untuk pers, tapi dia juga menggunakan media-media yang nggak patuh pada UU untuk dishare, iklanlah, itulah. Harusnya pemerintah juga berkewajiban juga mengikuti UU,” kritiknya dikutip MURIANEWS dari YouTube BSSN.

“Pemerintah beriklan di medsos? (harusnya) larinya ke media mainstream dong. Anggaran juga bekerja dalam uu itu sendiri,” lanjutnya.

Baca juga: Media Mainstream Masih Dipercaya Tapi…

Menurutnya, regulasi di Dewan Pers sangat ketat. Untuk menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan pers memiliki mekanisme yang panjang. Untuk menjadi pemimpin redaksi misalnya, seseorang harus memiliki komptensi sebagai wartawan utama.
Menurutnya, regulasi di Dewan Pers sangat ketat. Untuk menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan pers memiliki mekanisme yang panjang. Untuk menjadi pemimpin redaksi misalnya, seseorang harus memiliki komptensi sebagai wartawan utama.“Diuji, apakah kita layak memenej pers. Sehingga layak jadi pemred. Memenej konten. Manajemen redaksi, memberi pelatihan ke reporter. Kita harus melatih wartawan berkala. Itu sebagai mekanisme kontrol di dewan pers,” katanya.“Untuk mendirikan media, harus berbadan hukum. Di perushaaan itu ada ketentuannya. Wartawan nggak boleh di bawah UMR, harus BPJS. Jadi perushaan bertanggungjawab untuk internal tapi juga ke publikm,” ujarnya.Ia pun berharap Dewan Pers juga melakukan validasi teknologi. Sebab itu yang belum ada saat ini.“Justru ke depan (diharapkan) validasi teknologi diterapkan untuk media siber. Mungkin kolaborasi nuutk bssn. Jadi itu terukur, pres punya kepercayaan publik lebih tinggi. Tekonologinya dipercaya, keamanannya terjamin, kontennya juga mewakili akal sehat. Jangan informasi sesat,” harapnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler