Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun dimulai hari ini, Selasa (14/12/2021). Kick off kegiatan tersebut rencananya dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan vaksinasi dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.

Syarat-syarat yang diberikan hampir sama dengan persyaratan pada orang dewasa. Seperti suhu tidak boleh lebih 37,5 derajat Celsius. Kemudian, tekanan darah tak lebih dari 140 per 90 mmHg.

Jika tekanan darah lebih dari batas ketentuan, pengukuran bisa diulang lima sampai 10 menit kemudian. Namun, jika masih tinggi maka vaksinasi harus ditunda atau dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian, anak tidak mendapatkan vaksin lain secara rutin dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu sebelumnya. Jika anak pernah sakit Covid19, diminta untuk menunda.

“Untuk derajat ringan dan sedang, vaksinasi ditunda sebulan setelah sembuh. Untuk derajat berat vaksinasi ditunda tiga bulan setelah sembu,” tulis kemenkes seperti dikutip MURIANEWS dari Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6688/2021, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jateng Dimulai

Kemudian, jika dalam keluarga terdapat kontak dengan pasien Covid19, maka vaksinasi ditunda dua minggu.

Selanjutnya, jika anak menderita demam, pilek atau nyeri menelan hingga muntah serta diare maka dianjurkan untuk berobat dan vaksinasi akan ditunda.Selanjutnya, dalam 7 hari terakhir anak tidak pernah mendapatkan perawatan di RS atau mengalami kedaruratan medis seperti sesak napas, kejang, tak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan termor hebab.“Jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan sembuh,” tulis Menkes.Syarat selanjutnya, anak tidak sedang menderita gangguan imunitas seperti hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan. Selain itu anak tidak sedan menjalani pengobatan imunosupresan jangka panjang.Jika memiliki riwayat tersebut, vaksinasi ditunda sampai diizinkan oleh dokter yang menangani.Anak dengan riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di selruh tubuh dan syok anafilasis dan penyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah, maka vaksinasi disarankan di rumah sakit. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler