Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah mengatur pengawasan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 tentang penceganan dan penanggulangan Covid19 saat Nataru.

Instruksi itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis, 9 Desember 2021. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, pemerintah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah dengan destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Baca juga: Ini Lokasi Kamping Tanpa Ribet di Kudus, Cocok untuk Keluarga

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata favorit itu diminta menerapkan ganji-genap. Terutama kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai  masker, mencuci tangan pakai sabun/hand  sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,  dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai  masker, mencuci tangan pakai sabun/hand  sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,  dan menghindari kerumunan),” tulis Mendagri seperti dikutip MURIANEWS dalam Inmendagri tersebut.Kemudian, semua pihak diminta meningkatkan sosialisasi, optimalisasi penggunaan PeduliLindungi di tempat wisata. Pada pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) disediakan tempat screening serta hanya  pengunjung dengan kategori hijau yang  diperkenankan masuk.“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas  total,” dikutip dari Inmendagri No 66 tahun 2021 tersebut.Selanjutnya, di tempat wisata juga dilarang menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang  menyebabkan orang berkumpul secara masif“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang  berpotensi terhadap penularan COVID-19,” ujar Mendagri. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler