Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah ternyata masih membolehkan perayaan Tahun Baru 2022. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi demi mencegah penularan Covid19.

Syarat itu dituangkan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021. Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang

MURIANEWS merangkum beberapa syarat yang disebutkan dalam Inmendagri itu;

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masih-masing atau bersama keluarga dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

  2. Kegiatan pawai atau arak-arakan tahun baru dilarang;

  3. Kegiatan atau acara old and new year baik di ruang terbuka maupun tertutup yang berpotensi kerumunan juga dilarang;

  4. Mal atau pusat perbelanjaan diminta mengoptimalisasi penggunakan PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

  5. Seluruh event perayaan Nataru di Mal atau pusat perbelanjaan dilarang, kecuali pameran UMKM;
  6. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga diperpanjang, dari 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 – 22.00.
  7. Meski jam operasional diperpanjang, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
  8. Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya, Pemerintah tetap melarang seluruh perayaan tahun baru 2022 meski kebijakan PPKM Level 3 Nataru telah dianulir. Itu diungkapkan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.Dalam rilis Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021), Luhut mengatakan pelarangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata hingga tempat keramaian umum lainnya guna mencegah penyebaran Covid19. Repoter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler