Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai digodok. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pertanyakan arah Pemindahan IKN Indonesia.

Anggito Abimanyu pun mengaku telah mempelajari beberapa kasus pemindahan Ibu Kota di beberapa negara. Menurutnya ada beberapa hal yang membuat negara-negara melakukan pemindahan ibu kota.

Dalam Pansus RUU Pemindahan IKN, Kamis (9/12/2021). Anggito menjelaskan, dalam perspektif ekonomi, pemindahan IKN berdasarkan beberapa hal. Pertama, menggabungkan antara pusat pemerintahan dan pusat perekonomian.

Contoh itu dilakukan Inggris, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Vietnam dan Indonesia saat ini.

“IKN ini tempat berkumpulnya semua aktifitas, baik pemerintahan dan ekonomi. Ini yang membuat negara-negara mulai memikirkan karena overload, dan (memikirkan) memindahkan ibu kotanya sebagai pusat pemerintahan,” katanya, dikutip MURIANEWS dari YouTube DPR RI.

Baca juga; Komunitas Warung Tegal Nusantara Tolak Ibu Kota Dipindah

Sementara, negara-negara yang memisahkan pemerintahan dan ekonomi, lanjutnya, adalah, Amerika, Australia, Selandia Baru, Belanda, Turki, dan Brazil. Negara-negara itu memindahkan ibu kota negaranya dengan memisahkan pusat perekonomian dan pemerintahan.

Kemudian, ada juga yang melakukan pengembangan ibu kota, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Beberapa negara juga seimbang, antara pusat pemerintahan dan perekonomiannya, seperti China dengan Beijing dan Shanghai serta Arab Saudi di Jeddah dan Riyyad.

“Melihat contoh itu, lalu kita melihat Indonesia ini ada di mana?” tanya Anggito.“Apakah kita membangun kota baru atau ibu kota baru itu sebagai pusat pemerintahan saja, atau sebagai penggerak ekonomi. Jakarta itu kan dua duanya paknya, Pusat pemerintahan ada dan pusat ekonomi juga di Jakarta. Sehingga, Jakarta menghadapi beban berat, Sehingga itu sebagai push factor untuk memisahkan,” lanjutnya.Anggito menyebut RUU ini tidak cukup jelas, untuk memberikan refrensi. Apakah Ibu Kota baru itu diarahkan sebagai pusat pemerintahan atau dua-duanya.Ia melihat dalam RUU Pemindahan IKN, ibu kota baru nanti masih menggabungkan antara pusat pemerintahan dan penggerak perekonomian.“Itu berarti memindahkan Jakarta sekarang menjadi kota baru, yang berarti 2050 akan menghadapi masalah yang sama. Apakah kita akan mengulangi hal yang sama? Atau melihat tren yang dilakukan beberapa negara yang memisahkan antara pemerintahan yang menjadi smart city, menjadi kota yang sangat efisien atau memberikan beban pada kegiatan ibu kota baru tersebut dengan kegiatan ekonomi dengan melakukan injeksi dengan membangun industri dan sebagainya,” ujarnya.“Pengalaman negara tersebut juga demikian, jadi memang pemerintahannya terpisah pusat ekonominya juga terpisah,” lanjutnya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler