Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Beberapa aturan baru telah disusun pemerintah. Aturan itu disusun sebagai respon untuk cegah penyebaran Omicron yang telah merebak di sejumlah negara.

Itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, sejumlah langkah antisipasi itu diutamakan bagi warga negara Indonesia yang datang dari maupun ke luar negeri.

Baca juga: WHO: Larangan Perjalanan Tak Putus Penyebaran Omicron

Luhut mengatakan, pejabat negara juga akan dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. Larangan itu berlaku pada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi mereka yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara, bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

“Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelas Luhut dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi Kemenko Marves.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Omicron

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga. Vaksin booster tersebut rencananya, ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

Baca juga: Hanya Ini Cara Cegah Omicron Menurut WHO“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” tutup Menko Luhut.Sebelumnya, Sebagaimana diketahui, Omicron dilaporkan pertama kali ditemukan Afrika Selatan dan Botswana. Beberapa hari kemudian, laporan serupa ditemukan di negara-negara Eropa, seperti Inggris dan Belgia.Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti kemungkinan adanya varian baru Covid19, yakni Omicron. Penularan Omicron disebut lebih cepat dan melemahkan antibody yang ada.Baca juga: Menkes Wanti-Wanti Omicron Varian Baru Covid19Kendati begitu, Menkes meminta masyarakat tidak panik dalam situasi ini. Pemerintah masih terus mengidentifikasi kemungkinan adanya varian Omicron.“Jadi kita juga tidak perlu terlalu panik, terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang tidak basis data,” kata Budi Gunadi Sadikin dikutip MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).“Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini,” lanjutnya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler