Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah melarang perayaan tahun baru. Pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, pemerintah akan menutup semua alun-alun di daerah-daerah.

Itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desembre sampai dengan 2 Januari 2022,” bunyi diktum kesatu huruf j Inmendagri No 62 tahun 2021 seperti dilihat MURIANEWS, Rabu (24/11/2021).

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi diktum kesatu huruf k Inmendagri No 62 tahun 2021.

Peniadaan kegiatan dalam bunyi diktum kesatu huruf j dan huruf k menyusul diberlakukannya PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Baca juga: PPKM Level 3, Pemerintah Larang Pesta Tahun Baru

Dalam Inmendagri tersebut, Gubernur, Bupati dan Walikota juga diminta mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid19 di tingkat Provinsi hingga lingkungan RT/RW. Pengaktifannya diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 20 Desember 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, Gubernur, Bupati dan Walikota juga diminta mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid19 di tingkat Provinsi hingga lingkungan RT/RW. Pengaktifannya diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 20 Desember 2021.Kemudian pemprov dan pemda diminta memperketat kembali penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, mejaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3 T (testing, tracing, treatment).Selain itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diminta melakukan langkah percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.“Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inmendagri No 62 tahun 2021.Intruksi ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Titto Karnavian, Senin (22/11/2021). Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler