Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahapuetera Nararya pada Pendiri, Pemilik dan Chairman Pura Group, Jacobus Busono. Penghargaan serupa juga diberikan pada Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, Maradaman Harahap.

Jacobus menerima penghargaan itu bersama sejumlah tokoh lainnya itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Tanda kehormatan itu diberikan pada para tokoh karena telah berjasa pada bangsa dan negara.

Dalam siaran pers tertulis dari Biro Pers Kepresidenan menyebutkan penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.

Penganugerahaan ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera terbagi tiga; yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Ada pun, daftar penerima tanda kehormatan tersebut diberikan pada, Almarhum Artidjo Alkostar (Hakim Mahkamah Agung 2009-2018) dan Almarhum I Gede Ardhika (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004). Keduanya dianuergai Bintang Mahaputera Adipradana.



Kemudian, Bintang Mahaputera Utama diberikan pada Ketua Komisi Ombudsman Nasional 2000-2011, Antonius Sujata. Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa, Almarhum RT Kusumokesowo.
Kemudian, Bintang Mahaputera Utama diberikan pada Ketua Komisi Ombudsman Nasional 2000-2011, Antonius Sujata. Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa, Almarhum RT Kusumokesowo.Selanjutnya, penghargaan Bintang Jasa Utama diberikan pada Rusdi Sufi (akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh), Goldammer Johan George Andreas (Direktur Global Fire Monitoring Center, ilmuwan asal Jerman), Ishadi Sutopo Kartosaputro (Komisaris Transmedia) dan Eurico Guterres (Ketua Umum Uni Timor Aswa'in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur).Jokowi juga memberikan penghargaan pada almarhum dr Adnan Ibrahim dan Ngadiah sebagai penerima Bintang Jasa Pratama, serta almarhum Soehendro sebagai penerima Bintang Jasa Nararya.Selain itu, Jokowi juga memberikan tanda jasa kepada 325 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Sebanyak 258 menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama dan 67 nakes mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Nararya.Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler