Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu. Sebelumnya, vaksin ini rencananya disalurkan melalui Kimia Farma.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, dalam siaran pers yang ditayangkan di akun youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021) malam.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono.

Seluruh vaksin tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini, yakni gratis bagi seluruh masyarakat. “Semua vaksin tetap dengan mekanisme digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara, untuk Vaksin Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan. Di mana, perusahaan yang menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Kimia Farma telah menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar. Penundaan itu disampaikan Sekretaris Kimia Farma Ganti Winarno Putro, Senin (12/7/2021).Menurut Plt Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika, Agus Chandra pelaksanaan vaksinasi itu mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong (VGR), kemudian diperluas bagi individu/perorangan.Pembiayaannya, ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha. Sejak awal, Vaksinasi Gotong Royong menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan Vaksinasi Program Pemerintah. Untuk Vaksinasi Gotong Royong, vaksin yang digunakan adalah Sinopharm.Baca juga: Banyak Diprotes, Vaksin Berbayar Ditunda Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler