Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Ada sejumlah syarat yang harus diketahui bagi pelaku perjalanan jarak jauh saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus melonjak.
Secara resmi, PPKM darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti. Mobilitas masyarakat di wilayah yang termasuk dalam aturan PPKM darurat Jawa Bali diperketat.
Dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh, ada peraturan yang harus diketahui. Salah satunya perjalanan ke luar kota di masa PPKM darurat ini.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, adalah dapat menunjukan kartu vaksin, minimal pemberian dosisi pertama.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” demikian yang tertulis dalam dokumen itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi aktivitas terminal bus saat PPKM Darurat. (Antara/Fauzan)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ada sejumlah syarat yang harus diketahui bagi pelaku perjalanan jarak jauh saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus melonjak.
Secara resmi, PPKM darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti. Mobilitas masyarakat di wilayah yang termasuk dalam aturan PPKM darurat Jawa Bali diperketat.
Dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh, ada peraturan yang harus diketahui. Salah satunya perjalanan ke luar kota di masa PPKM darurat ini.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, adalah dapat menunjukan kartu vaksin, minimal pemberian dosisi pertama.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” demikian yang tertulis dalam dokumen itu.
Tak hanya itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan dilarang menggunakan face shield tanpa masker.
“Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” lanjut isi pedoman itu.
Lebih lengkapnya, pembaca bisa mendapatkan pedoman itu dengan