Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Salat Iduladha 1442 H/2021 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau dan kuning dan berada diluar level asesmen 3 dan 4 penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara, daerah dengan kategori zona oranye dan merah yang ditetapkan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 ditiadakan. Itu juga berlaku bagi daerah yang tidak masuk dalam level asesmen 3 dan 4 penerapan PPKM Darurat.

Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan Salat Iduladha. Seperti diketahui, perayaan Iduladha nantinya jatuh pada 20 Juli 2021.

“Salat Iduladha hanya boleh di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 PPKM Darurat dan berada di zona hijau atau kuning. Penyelenggaraannya pun harus mematuhi protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.

Sebagai acuan, dalam SE Menteri Agama menjelaskan, penyelennggaraan Salat Iduladha bisa dilakukan di masjid, musala, atau lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan perusahaan. Jemaah yang boleh mengikuti pun dibatasi hanya 30 persen dari jumlah kapasitas.

Kemudian, penyelenggara wajib berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, serta aparat keamanan. Penyelenggara wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, masker medis, dan menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, serta mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan.
Kemudian, penyelenggara wajib berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, serta aparat keamanan. Penyelenggara wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, masker medis, dan menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, serta mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan.Selanjutnya, jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha, mengatur shaf dan antarjemaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus. Penyelenggaran dilarang mengedarkan kotak amal atau infak ke jemaah.Selanjutnya, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.Untuk ketentuan lebih jelas terkait SE Menteri Agama tanang pelaksanaan Iduladha, bisa klik di sini. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News