Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam maklumat tersebut, Kapolri menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka pengangan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

”Karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Kapolri dalam maklumat yang diterima MURIANEWS, Minggu (22/3/2020).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.
Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance.

Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi  yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.

 

Berikut Maklumat yang dikeluarkan Kapolri:

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/2/III/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang sejenis;2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;3) kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;4) unjuk rasa, pawai dan karnaval serta5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; danf. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dijatuhi oleh seluruh masyarakat.Jakarta, 19 Maret 2020Kapolri, Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.#DisiplinCegahCorona Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler