Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.
”Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani mengutip
Rabu (29/3/2023).
THR PNS 2023 diberikan kepada ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
”Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
”THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicaurkan pada H -10 Lebaran tahun ini. Waktu pencairan yang sama juga berlaku untuk pensiunan ASN.
Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.
”Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani mengutip
Detik.com, Rabu (29/3/2023).
Baca:
Ini Besaran THR untuk Pekerja Lama dan Baru di Kudus
THR PNS 2023 diberikan kepada ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
”Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Baca:
Pembayaran THR di Kudus Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
”THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.