Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Empat anggota DPRD tersebut yaitu Kusnadi, Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.
Mereka diduga terlibat dalam kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
”Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dan lainnya, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Merdeka.com, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023. Namun, hal ini dapat dipertimbangkan lagi sesuai dengan kebutuhan.
”Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” kata Ali.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



