PPATK Endus Transaksi Tak Wajar Pejabat DJP Senilai Rp 500 M Lebih
Murianews
Selasa, 7 Maret 2023 13:24:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah pejabat yang memiliki transaksi tidak wajar itu lebih dari satu orang. sementara untuk nilainya mencapai Rp 500 miliar lebih.
”Ada beberapa. Lebih dari 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” terangnya, mengutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan nama-nama para pejabat pajak tersebut. Ia hanya mengatakan laporan hasil analisis (LHA) transaksi ganjil para pejabat pajak telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Beserta Istri dan Anaknya
Selain itu, PPATK juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo beserta rekening istri dan anaknya, Mario Dandy Satrio.
”Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



