Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus Sensasi Berlebihan
Murianews
Jumat, 3 Maret 2023 09:42:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan Mahfud juga mempertanyakan vonis kalah KPU atas gugatan Partai Prima yang dilayangkan ke PN Jakpus dalam perkara perdata. Mahfud menilai vonis itu tidak masuk akal.
”Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfus dalam akun isntagramnya yang dikutip Murianews.com, Jumat (3/3/2023).
Baca: Gaduh Soal Penundaan Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dicopot
Karena itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut. bahkan secara hukum dia memastikan KPU menang.
”Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ungkapnya.
Mahfud pun memberikan beberapa alasan hukum hingga KPU bisa memang dalam upaya banding nantinya.
Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



