Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Putusan penundaan itu lantaran adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh partai prima yang mengaku dirugikan oleh KPU.

”KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin tak banyak merespons. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Baca: Heboh Putusan PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Menunda Pemilu

Upaya pengajuan banding oleh KPU ini pun didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD. bahkan mahfud meminta agar KPU melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut.

”Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.”Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.Mahfud mengatakan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.”Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler