Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka kendaraan mewah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelat nomor asli mobil yang dipakai anak pejabat pajak itu adalah B-2571-PBP.
”Saat itu mobil (Rubicon) ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary mengutip dari
, kamis (23/2/2023).
Ade Ary mengatakan jika nomor polisi mobil Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
”Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.
Ditelisik lebih dalam melalui Samsat DKI Jakarta mobil tersebut teregistrasi atas model Jeep Wrangler berkapasitas 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status ”masa pajak habis”.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023.
Namun ada keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Mobil Rubicon yang dikendarai anak Dirtjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada saat melakukan penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, ternyata pelat nomornya dipalsukan.
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka kendaraan mewah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelat nomor asli mobil yang dipakai anak pejabat pajak itu adalah B-2571-PBP.
”Saat itu mobil (Rubicon) ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary mengutip dari
Detik.com, kamis (23/2/2023).
Baca: Pengemudi Rubicon Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Ade Ary mengatakan jika nomor polisi mobil Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
”Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.
Ditelisik lebih dalam melalui Samsat DKI Jakarta mobil tersebut teregistrasi atas model Jeep Wrangler berkapasitas 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status ”masa pajak habis”.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023.
Baca: Viral! Rombongan Rubicon Paksa Masuk ke Kawasan Wisata Bromo
Namun ada keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com