Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, dalam kesepakatan itu didapat bahwa harga HET untuk Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per ilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Pihaknya mengatakan jika penetapan HET ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
”Langkah penetapan HET ini diatur dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir). Kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya,” katanya mengutip
Dia juga mengatakan jika penetapan HET ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya,
tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi.
”Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” terangnya. Penulis: Cholis Anwareditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Memasuki musim panen raya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama dengan pelaku usaha penggilingan gabah menyepakati besaran harga eceran Tertinggi (HET) gabah di tingkat petani hingga beras medium.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, dalam kesepakatan itu didapat bahwa harga HET untuk Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per ilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Pihaknya mengatakan jika penetapan HET ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca: Jokowi Sebut Harga Beras di Surabaya Sudah Menurun
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga batas bawah
floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
”Langkah penetapan HET ini diatur dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir). Kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya,” katanya mengutip
Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Dia juga mengatakan jika penetapan HET ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya,
ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi.
Baca: Jadi Sumber Inflasi, Ganjar Fokus Turunkan Harga Beras dan Minyak
”Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com