Apakah Tahun Ini Subsidi Upah Bagi Pekerja Ada Lagi? Ini Jawaban Menaker
Murianews
Selasa, 21 Februari 2023 14:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ida mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan bahwa BSU kembali cair pada tahun 2023. Sebab, pemerintah resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada APBN tahun 2023. Sejauh ini, anggaran untuk BSU berasal dari dana PEN.
”Belum ada (arahan), karena BSU menggunakan anggaran dari PEN, sementara PEN sudah tidak ada. Jadi kan PEN sudah tidak ada,” kata Ida dalam acara Peluncuran PP Nomor 68/2022 di Jakarta, mengutip Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Baca: Ratusan Warga Kudus Belum Cairkan BSU, Terancam Hangus
Menurut dia, BSU biasanya cair ketika ekonomi masih terkendala akibat pandemi Covid-19 atau karena kenaikan harga komoditas tertentu.
Hal ini terlihat seperti pada tahun 2022 lalu, di mana BSU diberikan kepada para pekerja untuk merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara merata.
Nominal BSU yang cair mencapai Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
”Ada kebijakan baru yang membutuhkan ada subsidi upah kepada teman-teman yang karena penyesuaian harga BBM membutuhkan adanya subsidi dari pemerintah,” ucap Ida.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



