Dewan Pers Resmi Serahkan Rancangan Perpres Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo
Murianews
Minggu, 19 Februari 2023 07:52:28
Murinaews, Jakarta – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) media berkelanjutan ke Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, dalam rancangan Perpres tersebut terdapat 14 pasal yang sudah digogok dewan pers bersama konstituen. Kemudian dari pihak Kemenkominfo juga mengusulkan beberapa pasal di dalamnya.
”Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik mengutip laman resmi Dewan Pers, Minggu (19/2/2023).
Baca:
Konstituen Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Media SustainabilityMenurut Ninik, draf rancangan perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Selanjutnya, pihak Dewan Pers juga mengunggah draf Perpres tersebut dalam laman resmi Dewan Pers sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.Selanjutnya, untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Baca:
Jokowi Bertemu Dewan Pers, Bahas Kebebasan Pers yang Bertanggung JawabSementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.”Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_357867" align="alignleft" width="880"]

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Kanan) menyerahkan Rancangan Perpres Media berkelanjutan ke Kemenkominfo (Dok.Dewan Pers)[/caption]
Murinaews, Jakarta – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) media berkelanjutan ke Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, dalam rancangan Perpres tersebut terdapat 14 pasal yang sudah digogok dewan pers bersama konstituen. Kemudian dari pihak Kemenkominfo juga mengusulkan beberapa pasal di dalamnya.
”Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik mengutip laman resmi Dewan Pers, Minggu (19/2/2023).
Baca:
Konstituen Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Sustainability
Menurut Ninik, draf rancangan perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Selanjutnya, pihak Dewan Pers juga mengunggah draf Perpres tersebut dalam laman resmi Dewan Pers sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Selanjutnya, untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Baca:
Jokowi Bertemu Dewan Pers, Bahas Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
”Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar