Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melarang melabeli halal produk Mixue lantaran belum memiliki sertifikat halal. Setelah dilakukan audit oleh MUI, semua bahan baku dan proses produksi produk Mixue dinyatakan suci oleh MUI.
”Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengutip laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).
Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.
Baca: Belum Tersertifikasi, Kemenag Larang Mixue Labeli Halal Produknya
Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



