Kamis, 20 November 2025


Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melarang melabeli halal produk Mixue lantaran belum memiliki sertifikat halal. Setelah dilakukan audit oleh MUI, semua bahan baku dan proses produksi produk Mixue dinyatakan suci oleh MUI.

”Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengutip laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Baca: Belum Tersertifikasi, Kemenag Larang Mixue Labeli Halal Produknya

Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sementara sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.”Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: mui.or.id

Baca Juga

Komentar