Rabu, 19 November 2025


Diketahui, oleh majelis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati, semenara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Pengajuan yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Pengajuan banding itu pun dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan, banding diajukan pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

Baca: Majelis Hakim Ungkap Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J

”Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya, mengutip Kopas.com, Jumat (17/2/2023).

Selangkah lebih dahulu, Kuat Ma`ruf mengajukan banding di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

”Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.Baca: Sambo sudah Divonis Hukuman Mati, Tetapi Motif Pembunuhan Masih MisteriKelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar