Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Febri mengaku jika kliennya sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan empat alat bukti yang muncul di persidangan. Ia juga mengklaim alat bukti ini berkesesuaian satu dengan lainnya.

Misalnya, keterangan Putri tentang peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Menurutnya, keterangan tersebut sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya juga sudah disampaikan di persidangan.

Baca: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

”Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual,” terangnya, mengutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Untuk itu, Febri berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya. Ia juga berharap putusan yang akan diambil majelis hakim tanpa didasari asumsi belaka.”Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang, dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler