Pengacara Putri Candrawathi Bersikukuh Jika Kliennya Korban Kekerasan Seksual
Murianews
Senin, 13 Februari 2023 09:53:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Febri mengaku jika kliennya sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan empat alat bukti yang muncul di persidangan. Ia juga mengklaim alat bukti ini berkesesuaian satu dengan lainnya.
Misalnya, keterangan Putri tentang peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Menurutnya, keterangan tersebut sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya juga sudah disampaikan di persidangan.
Baca: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
”Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual,” terangnya, mengutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



