Rabu, 19 November 2025


Karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan nilai manfaat, sehingga biaya haji yang ditanggung jemaah bisa ditekan.

Menurutnya, apabila nilai manfaat yang disertakan hanya 30 persen sementara biaya yang dibebankan kepada para jemaah sebanyak 70 persen, hal ini akan sangat memberatkan jemaah. Dia mengusulkan agar nilai manfaat itu ditambah.

Baca: Hemat Biaya, DPR Usulkan Durasi Ibadah Haji Diperpendek

”Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu,” kata Ace mengutip Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Dia kemudian berspekulasi agar BPKH berkenan untuk setidaknya menyertakan nilai manfaat sebesar 40 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tentu saja dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini.

Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.

Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.
”Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta,” katanya.Baca: Pemerintah Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Hingga Rp 69 JutaKemudian pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70 persen banding 30 persen, diubah menjadi 60 persen banding 40 persen.”Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal,” tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar