Menkes Hapus Kelas BPJS Kesehatan Secara Bertahap Mulai Tahun Ini
Murianews
Kamis, 9 Februari 2023 09:35:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selanjutnya, kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai ganti kelas dalam BPJS Kesehatan juga akan diterapkan secara bertahap. Nantinya, seluruh rumah sakit harus aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
”Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Menkes, mengutip Detik.com, Kamis (9/2/2023).
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Kaget, Masih ada Pasien Diminta Bawa Berkas Fotokopi
Dia juga mengatakan, semua rumah sakit akan disamakan terkait ruangan rawat inap. Menurutnya, semua rumah sakit paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



