Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan dilakukan seiring semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.

”Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (6/2/2023).

Baca:OJK Sebut Korupsi Jadi Awal Tindak Pidana Pencucian Uang

OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan akan mengurangi jadi hanya 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi.

”BPR-BPR yang bermasalah akan kaki tutup,” Iimbuhnya.

Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya. BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.
Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.Baca:OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha”Nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 314 bagian a. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler