Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal ini lantaran keberadaan minyak goreng besutan pemerintah tersebut langka di pasaran. Selain itu, harga jualnya juga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Zulhas menegaskan, untuk membeli Minyakita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan KTP
”Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip Antara, Minggu (5/2/2023).
Baca: Minyakita Tak Boleh Dijual di Toko Online dan Ritel Modern
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



