Rabu, 19 November 2025


Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi pada KemenPPPA Eko Novi Ariyanti mengatakan, dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.

”Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti, mengutip Antara, Sabtu (4/2/2023).

BacaKantor Pinjol di Manado Digerebek Tim Polda Metro Jaya, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka

Eko Novi Ariyanti menuturkan korban umumnya mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi oleh debt collector saat melakukan penagihan utang.

Menurutnya, pinjol ini banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya mudah yang dapat diajukan lewat aplikasi di ponsel pintar, proses pencairan cepat, dan tidak banyak syarat.

”Pinjol ilegal menyasar perempuan sebagai peminjam,” terangnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.Baca:Kantor Pinjol di Manado Digerebek Tim Polda Metro Jaya, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka”Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah,” katanya.Untuk mencegah perempuan terjerat pinjol, pihaknya pun mendorong agar perempuan lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol dan menggunakan daftar pinjol legal dan di bawah pengawasan OJK. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler