Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
, Jumat (3/2/2023).
Djuhandhani mengatakan, para tersangka melancarkan kasinya dengan aplikasi dan website Bl****.com dengan cara siaran langsung. Penonton yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
melakukan upaya-upaya dengan memberikan siaran online kemudian mereka dapatkan semacam
berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” ujar Djuhandhani.
Keenam tersangka itu terdiri atas dua perempuan dan empat pria. Masing-masing adalah IPS (27) bertugas sebagai
, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang, AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah, J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2, R (28) sebagai
. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pornografi online jaringan internasional yang bekerja melalui platform website dan aplikasi Bl****.com.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
”Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi,
alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para
streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu,” katanya, mengutip
Sindonews.com, Jumat (3/2/2023).
Baca: Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Djuhandhani mengatakan, para tersangka melancarkan kasinya dengan aplikasi dan website Bl****.com dengan cara siaran langsung. Penonton yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
”Kemudian para pelaku
streamer melakukan upaya-upaya dengan memberikan siaran online kemudian mereka dapatkan semacam
gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” ujar Djuhandhani.
Baca:Kominfo Siap Hapus Konten Medsos yang Berisi Pengemis Online
Keenam tersangka itu terdiri atas dua perempuan dan empat pria. Masing-masing adalah IPS (27) bertugas sebagai
Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang, AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah, J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2, R (28) sebagai
Host Live Streamer, dan NS alias R (22) berperan
Live Host Streamer.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com