Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam laman itu, penyetopan layanan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2023. Namun, untuk penyetopan penerimaan pesanan  akan dilakukan mulai 15 Februari 2023.

”Dengan sangat menyesal kami mengumumkan bahwa JD.ID akan setop menerima pesanan sejak 15 Februari 2023,” demikian bunyi pernyataan perusahaan dikutip Senin (30/1/2023).

BacaRatusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara Dijual Lewat E-Commerce

Karena itu, JD.ID akan memberi waktu bagi seluruh mitra pengguna dan penjual untuk menyelesaikan transaksinya hingga akhir Maret 2023.

Sebelum adanya pengumuman ini, pada Desember 2022 lalu JD.ID juga telah melakukan PHK kepada kurang lebih 200 karyawan. Hal itu  karena perusahaan sedang melakukan adaptasi terhadap tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat.

Dikutip dari laman resminya, JD.ID merupakan anak perusahaan dari salah satu toko online terbesar di Asia (JD.com).

BacaKPP Pratama Kudus Bentuk Satgas Sasar Pelaku Bisnis E-commerceJD.ID hadir di Indonesia pada 2015 dan mengutip data iPrice, pada akhir Desember 2022, JD.ID merupakan e-commerce dengan trafik terbesar ke-10 di Indonesia.Selain Tokopedia, Shopee, dan Blibli di tiga besar, situs dan aplikasi lain seperti Klik Indomaret, Zalora, dan Orami juga ada di atas JD.ID. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: JD.ID

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler