Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemanggilan itu terkait evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2022 dan rencana biaya haji 2023.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH akan membahas kemajuan implementasi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022. Selain itu juga formula penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

BacaBiaya Haji Diusulkan Naik, Calhaj di Pati Batalkan Pendaftaran

”Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujar Ipi, mengutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Ipi menerangkan, pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenag dan BPKH terkait perbaikan pengelolaan keuangan haji. Adapun hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut bertajuk ”Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019.

Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan. Di sisi lain, KPK juga memantau rencana pemeriksaan tersebut. Ipi menuturkan, dalam waktu ke depan KPK akan terus mendampingi implementasi rencana perbaikan itu.BacaBanyak Diprotes, Kemenag Masih Diskusikan Biaya Haji yang Proporsional”Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan,” ujar Ipi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler