Rabu, 19 November 2025


Terkait hal itu, Abdul Halim pun buka suara. Dia mengatakan, jawaban yang saat ini dirinya emban adalah amanat dari Presiden. Sehingga, pencopotan atas dirinya merupakan hak prerogatif presiden.

”Ya itu kan memasuki wilayah yang bukan wilayahnya, itu kan urusan prerogatif presiden ya,” kata Halim, mengutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca: Mendes PDTT Bantah Ada Usulan Jabatan Kades 9 Tahun dengan 3 Periode

Halim menuturkan, anggota organisasi pemerintah desa itu memang bebas mengatakan apapun. Namun, ia mengingatkan mereka harus mengetahui wewenang masing-masing.

”Ngomong apa saja boleh tapi kan harus tahu wilayahnya di mana,” ujar politikus PKB tersebut.

Sebelumnya, usulan agar Jokowi mencopot Mendes PDTT itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).Baca: Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Buka SuaraAbdul Halim dinilai telah membuat kegaduhan dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler