Protes Keluarga Soal Kasus WNI Lakukan Pelecehan Seksual di Arab Saudi
Murianews
Senin, 23 Januari 2023 07:51:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan keluarga MS yang merupakan warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai ada kejanggalan selama persidangan. Pihak keluarga menyebutkan tuduhan pelecehan tersebut tidak memiliki bukti, namun MS diduga dipaksa mengaku melakukan pelecehan.
Protes keluarga MS ini diunggah dalam media sosial twitter dengan akun @iniakuhelmpink. Akun tersebut menuliskan kejanggalan selama persidangan berlangsung.
Baca: Jemaah Umrah Indonesia Ini Divonis 2 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Seksual
”Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travel-nya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” kata sepupu MS, Nirwana Tirsa, melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, Senin (23/1/2023).
Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, lanjutnya, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.
”Nah di sinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!” tuturnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



