Pengamat: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dapat Merusak Demokrasi
Murianews
Jumat, 20 Januari 2023 13:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menurutnya, dalam konstitusi sudah diatur terkait pembatasan masa jabatan ini, termasuk lima tahun untuk presiden, anggota dewan maupun kepala daerah. Sehingga, jabatan kades setidaknya juga harus menyesuaikan konstitusi tersebut.
”Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun,” kata Trubus, mengutip Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Baca: PDIP Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
Trubus juga mengatakan, semakin lama jabatan kades ini dipegang, maka kades akan menjadi ”Raja Kelinci” di desanya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat. Terlebih, kepala desa juga memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
”Seenaknya sendiri tanpa ada kontrol, karena masa jabatan yang panjang itu. Menurut saya jelas tidak baik, sangat merendahkan demokrasi dalam hal ini mencacatkan semua” kata Trubus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



