Rabu, 19 November 2025


Menurutnya, masjid adalah tempat untuk beribadah, bukan tempat untuk kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan calon legislatif.

Dia juga mengingatkan, menjelang pesta demokrasi di Tahun 2024, seluruh pengurus DMI baik di Tingkat Wilayah Provinsi hingga Kabupaten /Kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.

Baca: Ketum PBNU Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Jusuf kalla juga mengatakan, apabila masjid digunakan untuk membangkitkan ekonomi para jemaah, justru akan lebih baik. Sehingga para jemaah masjid bisa meningkatkan kesejahteraannya. Tetapi untuk kampanye politik, tidak diperbolehkan.

”Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jamaahnya,” tuturnya Jusuf Kalla, mengutip Antara, Jumat (20/1/2023).Seruan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye politik ini sebelumnya juga muncul dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya sepakat agar para calon tidak memanfaatkan masjid untuk kampanye politik. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler