Tuntutan Para Kades Agar Masa Jabatannya Diperpanjang 9 Tahun Diterima DPR
Murianews
Selasa, 17 Januari 2023 18:07:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
DPR dalam hal ini akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan revisi itu akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
”Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar salah satu peserta aksi, Muali, mengutip Detik.com, Selasa (17/1/2023).
Baca: Kades-Kades di Grobogan Geruduk Senayan Jakarta
Muali mengatakan pihaknya telah diterima masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan dari DPR RI untuk membahas tuntutannya. Ia mengatakan semua perwakilan fraksi di DPR hadir.
”Alhamdulillah sangat nyaman sekali, dan dari semua fraksi itu diterima dengan baik. Ada dari PKB, PDIP, dan semua hadir,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



