Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


DPR dalam hal ini akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan revisi itu akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

”Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar salah satu peserta aksi, Muali, mengutip Detik.com, Selasa (17/1/2023).

BacaKades-Kades di Grobogan Geruduk Senayan Jakarta

Muali mengatakan pihaknya telah diterima masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan dari DPR RI untuk membahas tuntutannya. Ia mengatakan semua perwakilan fraksi di DPR hadir.

Alhamdulillah sangat nyaman sekali, dan dari semua fraksi itu diterima dengan baik. Ada dari PKB, PDIP, dan semua hadir,” lanjutnya.

Muali berharap tuntutan para kades untuk masa jabatan 9 tahun dapat diwujudkan. Ia mengatakan pihaknya akan memantau terus perkembangan tuntutan mereka.BacaTuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Jepara Ngelurug ke Jakarta”Itu harga mati, karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler