Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua PB IDI Slamet Budiarto. Dia menilai, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata ”jenis” dan ”kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.

”Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.

Baca: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Jateng Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.

”Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” terangnya, mengutip Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Karena itu, pihaknya pun mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebab, masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.”Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler