Mahfud MD Ungkap Sulitnya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Murianews
Senin, 16 Januari 2023 10:29:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebab, untuk mencari bukti-bukti pelanggaran tersebut, tentu tidak akan mudah. Terlebih rentan waktunya juga sudah cukup lama. Sehingga, untuk menjerap para pelaku pun butuh kerja ekstra.
”Karena kalau bicara soal pelaku, amat sangat sulit, dan itu hanya bisa pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud, mengutip Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca: Jokowi Beberkan 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Mahfud mengatakan, sejauh ini fakta untuk pelanggaran HAM berat itu memang ada. Tetapi untuk buktinya tidak ada. Sehingga semua yang diajukan oleh pengadilan dikalahkan semua.
Karena kendala dalam menempuh jalur hukum itu, maka saat ini pemerintah mengutamakan penyelesaian secara non-yudisial dengan menitikberatkan kepada korban.
”Sebagai langkah baru sudah dimulai untuk memperhatikan dan merehabilitasi hak korban. Ini korban yang jadi fokus kita, bukan pelaku,” terangnya.
Menurut Mahfud, pemerintah mengutamakan merehabilitasi para korban kasus pelanggaran HAM berat.
”Kita cari korbannya dan kita merehabilitasi kerusakannya, apakah itu kerusakan mental, ekonomi, maupun politis,” tegasnya.
Baca: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Menghitung Berat Badan IdealSalah satu penyelesaian Pelanggaram HAM Berat dengan jalur nonyudisial ini seperti yang dilakukan pemerintah, yakni korban keturunan dari peristiwa PKI.”kan banyak yang menjadi korban seperti dipecat, tidak boleh bekerja dan sebagainya lalu mengalami penderitaan yang berkepanjangan, ya kita selesaikan, berikan hak-hak politiknya, itu sudah dimulai sebenarnya.” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
”Karena kalau bicara soal pelaku, amat sangat sulit, dan itu hanya bisa pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud, mengutip Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca: Jokowi Beberkan 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Mahfud mengatakan, sejauh ini fakta untuk pelanggaran HAM berat itu memang ada. Tetapi untuk buktinya tidak ada. Sehingga semua yang diajukan oleh pengadilan dikalahkan semua.
Karena kendala dalam menempuh jalur hukum itu, maka saat ini pemerintah mengutamakan penyelesaian secara non-yudisial dengan menitikberatkan kepada korban.
”Sebagai langkah baru sudah dimulai untuk memperhatikan dan merehabilitasi hak korban. Ini korban yang jadi fokus kita, bukan pelaku,” terangnya.
Menurut Mahfud, pemerintah mengutamakan merehabilitasi para korban kasus pelanggaran HAM berat.
”Kita cari korbannya dan kita merehabilitasi kerusakannya, apakah itu kerusakan mental, ekonomi, maupun politis,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



