Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penahanan Lukas ini pun disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas enembe juga dihadirkan dengan menggunakan rompi oranye dan duduk di atas kursi roda.

Firli mengatakan, KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

BacaLukas Enembe Dicopot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua

"Kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.

Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.BacaTiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung Jalani Perawatan"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube KPK

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler