Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya, mengutip Sindonews.com, Senin (9/1/2023).

BacaDelapan Parpol Parlemen Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Kepastian yang diberikan oleh KPU ini setelah muncul adanya isu jika pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Terpebih, aturan itu juga sudah diajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).BacaGerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupTidak hanya itu, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga mengeluarkan statemen jika ada kemungkinan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai. Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler