Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tim pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yuski mengatakan, tiimnya telah melaporkannpelanggaran etik soal pengamanan saat tragedi Kanjuruhan. Laporan itu dilayangkan ke Devisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," ungkapnya, mengutip Antara, Sabtu (7/1/2023).
Baca: Jenderal Andika Perkasa Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Harus Tuntas
Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11/2022), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



