Rabu, 19 November 2025


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M. Aqil Irham mengatakan, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil, mengutip laman resmi Kemenag, Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

BacaBelum Daftar di SIHALAL, Sertifikat Halal Pelaku Usaha Tidak Akan Keluar

Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuh Aqil.Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum.Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler