Rabu, 19 November 2025


Rencananya, kenaikan HPP itu akan dilakukan pada saat panen raya, yakni pada Maret-April mendatang. Sehingga, saat BPN akan menyusun skema untuk menaikkan harga pembelian tersebut, termasuk membuat regulasi.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini HPP gabah dan beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 yang menetapkan gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram.

Baca: Mendag pastikan Impor beras Tidak Dilakukan Saat Panen Raya

Sementara GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.

”Acuan harga tersebut tengah direview untuk diperbaharui, mengingat biaya peroduksi dan ongkos transportasi telah mengalami kenaikan maka diperlukan penyesuaian. Dengan HPP yang baru diharapkan penyerapan oleh Bulog bisa lebih optimal, karena petani dan penggilingan mendapatkan harga yang lebih baik,” ujarnya, mengutip Sindonews.com, Rabu (4/1/2023).

Arief mengatakan, HPP yang telah disesuaikan selanjutnya akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional.
Baca: Beras Impor dari Vietnam Mulai Banjiri IndonesiaSesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional mendapatkan pendelegasian kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan HPP serta rafaksi harga, sehingga saat ini penetapan HPP berada di wilayah kerja BPN.Kendati demikian, pihaknya pun memastikan jika penetapan HPP gabah dan beras tersebut akan dilakukan secara terperinci dan hati-hati agar kenaikannya tidak membebani inflasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler