Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menurutnya, pencabutan PPKM tersebut telah melakukan penghitungan dengan sangat matang. Bahkan untuk mengambil kebijakan itu, Jokowi mengaku butuh waktu hingga 10 bulan.
Puncaknya, pada 30 Desember 2022, Kebijakan pencabutan PPKM itu diberlakukan secara nasional.
Baca: PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
"Pada akhir tahun 2022 kemarin, telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan. Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir, angka-angka menunjukkan, kita bisa mengendalikan Covid-19," ujar dia dalam Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2023, Senin (2/1/2023).
Jokowi juga memberikan catatan jika kasus Covid-19 kondisinya mengalami penurunan. Hal ini tercermin dari angka bed occupancy rate (BOR), positivity rate, dan angka kematian nasional.
Menurutnya, angka-angka indikator tersebut telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



