Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Munculnya peraturan itu tentu berpengaruh terhadap harga rokok eceran di masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.
Baca: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Makin Tercekik
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



