Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta ini, dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari banyak pihak.
”Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022)
Baca: Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta
Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022. Menurutnya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



