Hasyim mengatakan, terkait dengan sistem tersebut, saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim, mengutip
, Jumat (30/12/2022).
Karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada para pihak yang hendak mencalonkan diri untuk tidak terburu-buru. Sebisa mungkin agar menunggu keputusan dari MK terkait sistem pemilu 2024 nanti.
Hasyim menjelaskan, apabila sistem proporsional tertutup itu dilakukan, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara. Namun, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.
Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan jika ada kemungkinan pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Sehingga, yang muncul dalam surat suara adalah logo partai, bukan calon legislatif (Caleg).
Hasyim mengatakan, terkait dengan sistem tersebut, saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim, mengutip
CNNIndonesia.com, Jumat (30/12/2022).
Baca:
KPU Nyatakan Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi
Karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada para pihak yang hendak mencalonkan diri untuk tidak terburu-buru. Sebisa mungkin agar menunggu keputusan dari MK terkait sistem pemilu 2024 nanti.
Hasyim menjelaskan, apabila sistem proporsional tertutup itu dilakukan, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara. Namun, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.
Baca:
Partai Ummat Apresiasi Kinerja KPU Jepara
Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com