Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan PPATK selama 2021 transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun. Kemuidan selama 2022 meningkat pesat menjadi Rp 81 triliun.
”Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan, mengutip Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca: Judi Online Diduga Jaringan Konsorsium 303 Digerebek Polda Sumut, 15 Orang Diamankan
Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka. Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
”Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” paparnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



