Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lowongan ini terbuka kepada siapa saja yang hendak mendaftarkan diri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan, pelamar harus warga negara Indonesia (WNI). Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Buruan Daftar, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Ini   

”Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” katanya, mengutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/12/2022).

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

”Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca: Siapkan Berkasmu, Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian di Grobogan Segera Dibuka

”Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Pihaknya mengatakan, ada dua tahapan seleksi yang dilakukan dalam rekrutmen ini, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Untuk seleksi kompetensi ini hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.Sedangkan untuk proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.Baca: Kemenag Gelar Festival Halal Indonesia, Ada Layanan Pendaftaran Sertifikasi Gratis”Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler